Meski masih belum mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan
dalam Satuan Komunitas Pramuka, terutama SAKO Pramuka SIT, Alhamdulillah, telah
dikeluarkan Surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor: 002 tahun 2012 tentang petunjuk
penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka.
Di antara yang belum terakomodir bagi Satuan Komunitas
Pramuka SIT adalah mengenai Seragam. Dalam BAB V NAMA DAN ATRIBUT nomer 2.
Mengenai Atribut, pada huruf b. dinyatakan
bahwa Pakaian Seragam Sako
sama dengan pakaian
seragam yang berlaku
bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Kwartir Nasional.