Jumat, 04 Mei 2012

SK KWARNAS NOMOR: 002 TAHUN 2012 TENTANG PP SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA


Meski masih belum mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan dalam Satuan Komunitas Pramuka, terutama SAKO Pramuka SIT, Alhamdulillah, telah dikeluarkan Surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka  nomor: 002 tahun 2012 tentang petunjuk penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka.
Di antara yang belum terakomodir bagi Satuan Komunitas Pramuka SIT adalah mengenai Seragam. Dalam BAB V NAMA DAN ATRIBUT  nomer 2.  Mengenai Atribut, pada huruf b.  dinyatakan bahwa Pakaian  Seragam  Sako  sama  dengan  pakaian  seragam  yang  berlaku  bagi anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional.